Dapat Surat Tagihan Pajak Denda Rp1 Juta?

Lapor SPT Tahunan Badan yang tertinggal mulai dari

Rp. 3.000.000/tahun

Denda Rp1 juta itu sanksi telat lapor SPT Tahunan Badan. Surat ini harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak terbit. SPT yang tertinggal juga tetap wajib dilapor. Kirim foto suratnya ke kami. Konsultan kami cek dan bantu bereskan sampai bukti lapor ada di tangan Anda.

Kalau Surat Ini Dibiarkan

Baca dari atas ke bawah. Setiap tahap berjalan kalau tagihan belum juga dilunasi.

  1. 1
    Titik awal

    Surat Tagihan Pajak terbit

    Cek tanggal terbit di surat Anda. Semua hitungan di bawah dimulai dari tanggal ini.

  2. 2
    1 bulan setelah surat terbit

    Batas akhir bayar denda

    Kalau denda lunas sebelum tanggal ini, tahap berikutnya tidak berjalan.

  3. 3
    7 hari setelah batas bayar

    Surat Teguran terbit

    Kantor pajak mengirim teguran karena denda belum dibayar.

  4. 4
    21 hari setelah Surat Teguran

    Surat Paksa disampaikan

    Jurusita pajak menyampaikan Surat Paksa kalau utang pajak masih belum lunas.

  5. 5
    2x24 jam setelah Surat Paksa

    Aset bisa disita

    Kalau utang pajak tetap belum dilunasi, penyitaan aset bisa dilakukan.

*Sumber: Pasal 9 ayat (3) UU KUP dan PMK 61 Tahun 2023 tentang penagihan pajak.

Bayar Denda Saja Tidak Cukup

Kami urus dari surat pertama sampai SPT Anda tercatat di DJP.

Cek surat dan akar masalahnya

Kami baca surat Anda dan cek SPT tahun mana yang tertinggal. Kami juga periksa apakah ada kewajiban lain yang ikut telat supaya Anda tahu kondisi lengkapnya.

01

Bayar denda dengan benar

Kami bantu siapkan kode billing sesuai surat. Anda bayar langsung ke kas negara dan pembayarannya tercatat atas tagihan yang tepat.

02

Lapor SPT yang tertinggal

SPT Tahunan Badan disusun dari laporan keuangan lalu dilapor ke DJP. Anda menerima bukti pelaporan resmi dan arsip digitalnya.

03

Pilih Paket Sesuai Kondisi Anda

Denda di surat Anda dibayar langsung ke kas negara. Biaya di bawah ini untuk menyusun dan melaporkan SPT Anda.

PALING SESUAI

Tahunan

SPT Tahunan Badan

Cocok kalau laporan keuangan tahun itu sudah ada

Mulai Dari

Rp3.000.000 /tahun

Per laporan SPT Tahunan PPh Badan

  • Review laporan keuangan & rekonsiliasi
  • Pengisian & submit SPT Tahunan PPh Badan ke DJP
  • Bukti pelaporan & arsip digital
  • Pendampingan jika ada pertanyaan dari DJP
  • Bonus: aplikasi akuntansi Debit.id
Mau Paket Ini

Bundling Tahunan

Pembukuan + SPT Tahunan

Cocok kalau pembukuan tahun itu belum rapi

Mulai Dari

Rp4.000.000 /tahun

Laporan keuangan tahunan sekaligus SPT Badan beres

  • Laporan keuangan tahunan (L/R, Neraca, Cash Flow, Aset)
  • Pengisian & pelaporan SPT Badan Tahunan
  • Perhitungan & pelaporan SPT Masa
  • Bonus: aplikasi akuntansi Debit.id
Mau Paket Ini

Retainer Bulanan

Pajak + Akuntansi

Cocok kalau Anda tidak mau dapat surat serupa lagi

Mulai Dari

Rp2.500.000 /bulan

Pajak, pembukuan, dan aplikasi dalam satu harga retainer

  • Lapor pajak badan bulanan (PPh & PPN)
  • Pembukuan & laporan keuangan bulanan
  • Konsultasi online
  • PIC khusus via WhatsApp
  • Bonus: aplikasi kasir + inventori + akuntansi
Mau Paket Ini

Belum yakin paket mana yang pas? Kirim foto suratnya dulu. Kami bantu petakan langkah yang perlu Anda ambil.

Kenapa Memilih Debit.id?

Akses Langsung ke Konsultan Pajak

Bicara langsung dengan konsultan bersertifikat Brevet A&B yang terdaftar di DJP, bukan lewat admin. Peninjauan, penyusunan, sampai pelaporan dikerjakan orang yang sama yang menjawab pertanyaan Anda.

01

100% Patuh Aturan Pajak

Perhitungan dan pelaporan disusun mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, dan tim kami mengikuti setiap perubahannya. Anda menerima bukti pelaporan resmi setiap kewajiban selesai.

02

Hemat Waktu & Biaya

Staf pajak internal menghabiskan Rp6 sampai 10 juta per bulan. Layanan kami mulai Rp2.500.000 per bulan, sudah termasuk pembukuan dan aplikasi, tanpa Anda perlu menyentuh satu pun formulir.

03

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Surat yang saya terima ini sebenarnya surat apa?
Kalau judulnya Surat Tagihan Pajak dan nominalnya Rp1.000.000, itu denda karena SPT Tahunan Badan telat atau belum dilapor. Dasarnya Pasal 7 UU KUP. Kalau judulnya SP2DK, itu surat permintaan penjelasan data. SP2DK bukan tagihan denda dan penanganannya berbeda. Kirim foto suratnya dan kami bantu pastikan.
Kalau dendanya sudah saya bayar, apakah urusannya selesai?
Belum. Denda hanya sanksi atas keterlambatan. SPT Tahunan Badan yang tertinggal tetap wajib dilapor. Kalau tetap tidak dilapor setelah ditegur, kantor pajak bisa menetapkan sendiri pajak perusahaan Anda lengkap dengan sanksi bunga. Status KSWP perusahaan juga tidak valid, dan status ini dicek instansi pemerintah untuk layanan tertentu.
Berapa lama waktu saya untuk membayar?
Surat Tagihan Pajak harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal terbit. Lewat dari itu kantor pajak bisa menerbitkan Surat Teguran lalu Surat Paksa.
Apakah biaya paket sudah termasuk dendanya?
Belum. Denda dibayar langsung ke kas negara atas nama perusahaan Anda. Kami bantu siapkan kode billingnya supaya pembayaran tercatat sesuai surat.
Apakah denda ini bisa dikurangi atau dihapus?
Dalam kondisi tertentu wajib pajak bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi. Kami cek dulu apakah kondisi Anda memenuhi syarat sebelum menyarankan langkah ini.
Pembukuan saya berantakan dan belum dicatat setahun terakhir. Masih bisa?
Bisa. Kami menyusun ulang riwayat transaksi yang tercecer, lalu membentuknya jadi laporan yang utuh. Anda tidak perlu membereskan apa pun sebelum menghubungi kami.
Apa yang perlu saya siapkan, dan berapa lama sampai beres?
Foto surat dari kantor pajak, rekening koran, nota pengeluaran, dan data penjualan tahun yang belum dilapor. Untuk SPT Tahunan Badan, rata-rata 10 sampai 14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Apakah konsultan Debit.id punya izin resmi?
Tim konsultan kami bersertifikat Brevet A&B dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Artinya kami berwenang secara legal memberikan jasa konsultan pajak dan mewakili klien dalam urusan perpajakan, termasuk saat pemeriksaan.
Apakah harus bertemu langsung?
Tidak perlu tatap muka. Seluruh layanan berjalan online untuk klien di seluruh Indonesia lewat WhatsApp dan email.

Tanggal jatuh temponya ada di surat Anda

Kirim fotonya hari ini. Kami balas dengan langkah yang perlu Anda ambil.

Konsultasi Sekarang
Chat WhatsApp