Lapor SPT Tahunan Badan yang tertinggal mulai dari
Rp. 3.000.000/tahun
Denda Rp1 juta itu sanksi telat lapor SPT Tahunan Badan. Surat ini harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak terbit. SPT yang tertinggal juga tetap wajib dilapor. Kirim foto suratnya ke kami. Konsultan kami cek dan bantu bereskan sampai bukti lapor ada di tangan Anda.
Baca dari atas ke bawah. Setiap tahap berjalan kalau tagihan belum juga dilunasi.
Cek tanggal terbit di surat Anda. Semua hitungan di bawah dimulai dari tanggal ini.
Kalau denda lunas sebelum tanggal ini, tahap berikutnya tidak berjalan.
Kantor pajak mengirim teguran karena denda belum dibayar.
Jurusita pajak menyampaikan Surat Paksa kalau utang pajak masih belum lunas.
Kalau utang pajak tetap belum dilunasi, penyitaan aset bisa dilakukan.
*Sumber: Pasal 9 ayat (3) UU KUP dan PMK 61 Tahun 2023 tentang penagihan pajak.
Kami urus dari surat pertama sampai SPT Anda tercatat di DJP.
Kami baca surat Anda dan cek SPT tahun mana yang tertinggal. Kami juga periksa apakah ada kewajiban lain yang ikut telat supaya Anda tahu kondisi lengkapnya.
01Kami bantu siapkan kode billing sesuai surat. Anda bayar langsung ke kas negara dan pembayarannya tercatat atas tagihan yang tepat.
02SPT Tahunan Badan disusun dari laporan keuangan lalu dilapor ke DJP. Anda menerima bukti pelaporan resmi dan arsip digitalnya.
03Denda di surat Anda dibayar langsung ke kas negara. Biaya di bawah ini untuk menyusun dan melaporkan SPT Anda.
Tahunan
Cocok kalau laporan keuangan tahun itu sudah ada
Mulai Dari
Rp3.000.000 /tahun
Per laporan SPT Tahunan PPh Badan
Bundling Tahunan
Cocok kalau pembukuan tahun itu belum rapi
Mulai Dari
Rp4.000.000 /tahun
Laporan keuangan tahunan sekaligus SPT Badan beres
Retainer Bulanan
Cocok kalau Anda tidak mau dapat surat serupa lagi
Mulai Dari
Rp2.500.000 /bulan
Pajak, pembukuan, dan aplikasi dalam satu harga retainer
Belum yakin paket mana yang pas? Kirim foto suratnya dulu. Kami bantu petakan langkah yang perlu Anda ambil.
Bicara langsung dengan konsultan bersertifikat Brevet A&B yang terdaftar di DJP, bukan lewat admin. Peninjauan, penyusunan, sampai pelaporan dikerjakan orang yang sama yang menjawab pertanyaan Anda.
01Perhitungan dan pelaporan disusun mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, dan tim kami mengikuti setiap perubahannya. Anda menerima bukti pelaporan resmi setiap kewajiban selesai.
02Staf pajak internal menghabiskan Rp6 sampai 10 juta per bulan. Layanan kami mulai Rp2.500.000 per bulan, sudah termasuk pembukuan dan aplikasi, tanpa Anda perlu menyentuh satu pun formulir.
03Kirim fotonya hari ini. Kami balas dengan langkah yang perlu Anda ambil.