4 Kewajiban Pajak Perusahaan Baru yang Wajib Dipahami Pengusaha
Banyak pendiri usaha masih memakai asumsi lama bahwa begitu PT atau CV berdiri pajaknya cukup 0,5% dari omzet saja. Asumsi itu sudah tidak berlaku.
Sejak 22 April 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menutup pintu PPh Final UMKM 0,5% untuk PT, CV, firma, dan BUMDes yang baru terdaftar. Perusahaan baru kini langsung masuk skema tarif umum. Kalau Anda baru mendirikan badan usaha tahun ini maka aturan main yang Anda baca di artikel lama besar kemungkinan sudah usang.
Artikel ini merangkum apa saja yang benar-benar menjadi kewajiban pajak perusahaan baru di 2026. Mulai dari hari pertama NPWP terbit sampai SPT Tahunan pertama.
Pastikan Identitas Pajak Perusahaan Sudah Aktif Lebih Dulu
Sebelum ada kewajiban setor dan lapor, perusahaan Anda perlu punya identitas pajak yang benar-benar hidup di sistem DJP. Ada tiga hal yang sering terlewat.
- NPWP 16 digit. Sejak era Coretax, NPWP badan menggunakan format 16 digit. Badan usaha yang baru terdaftar langsung menerima format ini, sementara NPWP lama 15 digit dikonversi dengan menambahkan angka 0 di depan.
- NITKU. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dipakai untuk menandai kantor pusat dan setiap cabang. Kalau perusahaan Anda punya lebih dari satu lokasi usaha maka NITKU inilah yang dipakai di faktur pajak dan bukti potong. Bukan lagi NPWP cabang seperti dulu.
- Akun dan kode otorisasi Coretax. Seluruh pelaporan, pembuatan faktur pajak, dan bukti potong kini berjalan di Coretax. Tanpa akun aktif dan kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik perusahaan Anda tidak bisa lapor apa pun meski NPWP sudah terbit.
Kewajiban pajak melekat sejak NPWP terbit dan bukan sejak perusahaan mulai untung. Ini titik yang paling sering disalahpahami pendiri usaha baru.
Kewajiban 1: Pajak Penghasilan Badan
PT dan CV Baru Tidak Lagi Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Selama bertahun-tahun, PP 23/2018 dan penerusnya PP 55/2022 memberi badan usaha kecil jalan pintas berupa tarif 0,5% dari peredaran bruto. PT dapat jatah 3 tahun sedangkan CV dan firma 4 tahun.
PP 20/2026 mempersempit daftar penerimanya. Yang masih boleh memakai tarif 0,5% tinggal tiga kelompok.
- Wajib Pajak orang pribadi, dan kini tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun
- Perseroan perorangan, yaitu PT yang didirikan satu orang berdasarkan aturan usaha mikro dan kecil
- Koperasi, sesuai jangka waktu yang ditetapkan
PT biasa, CV, firma, dan BUMDes tidak masuk daftar. Yang sudah terlanjur memakai fasilitas ini sebelum 22 April 2026 tetap boleh melanjutkan sampai sisa jangka waktunya habis. Tetapi badan usaha yang terdaftar setelah tanggal tersebut langsung memakai tarif umum sejak tahun pajak pertama.
Ada implikasi praktisnya. Kalau Anda sedang memilih bentuk badan usaha maka pilihan antara perseroan perorangan dan PT biasa sekarang punya konsekuensi pajak yang nyata dan bukan sekadar urusan legalitas.
Lalu Tarifnya Berapa?
Perusahaan baru memakai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Kabar baiknya ada fasilitas Pasal 31E. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar setahun mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Tarif efektifnya menjadi 11% untuk bagian itu.
Contoh sederhana. PT Anda mencatat omzet Rp3 miliar dengan laba kena pajak Rp300 juta. Karena peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar maka seluruh laba mendapat fasilitas.
50% x 22% x Rp300.000.000 = Rp33.000.000
Kalau omzet melewati Rp4,8 miliar maka laba dipecah secara proporsional. Bagian yang berasal dari omzet Rp4,8 miliar pertama kena 11% dan sisanya kena 22%.
Apakah Ini Lebih Mahal dari 0,5%?
Tergantung margin Anda. Dengan omzet Rp3 miliar tadi skema lama menghasilkan pajak Rp15 juta atau lebih murah dari Rp33 juta. Tetapi skema lama menghitung dari omzet dan bukan dari laba. Artinya perusahaan yang rugi tetap membayar.
Dengan tarif umum perusahaan yang belum untung tidak membayar PPh Badan. Kerugian tahun berjalan juga bisa dikompensasikan ke laba lima tahun berikutnya. Termasuk biaya pendirian dan investasi awal yang biasanya besar di dua tahun pertama. Untuk perusahaan baru yang belum stabil skema ini sering justru lebih ringan.
Yang berubah adalah tuntutannya. Anda wajib punya pembukuan yang rapi karena tarif umum menghitung laba dan laba hanya bisa dibuktikan lewat laporan keuangan.
Angsuran PPh Pasal 25 di Tahun Pertama
Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dari PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Untuk Wajib Pajak badan yang baru terdaftar dan bukan hasil penggabungan usaha belum ada dasar perhitungannya sehingga angsuran tahun pertama ditetapkan nihil.
Nihil bukan berarti bebas. Kewajiban penuh muncul di SPT Tahunan pertama dan angsuran tahun kedua akan dihitung dari sana. Banyak perusahaan kaget di April karena tidak menyiapkan kas untuk PPh Pasal 29.
Kewajiban 2: Memotong Pajak Saat Membayar Karyawan dan Vendor
Ini kewajiban yang biasanya jatuh tempo lebih dulu daripada PPh Badan karena muncul begitu perusahaan mulai membayar orang lain.
- PPh Pasal 21 atas gaji karyawan dan honor tenaga ahli. Sejak PP 58/2023 pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata atau TER dan penghitungan setahun penuh dilakukan di masa pajak Desember.
- PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa selain tanah dan bangunan serta royalti dan dividen.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final misalnya sewa kantor atau gudang dan jasa konstruksi.
- PPh Pasal 22 jika perusahaan Anda ditunjuk sebagai pemungut atau bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk termasuk pemungutan oleh marketplace.
Seluruh bukti potong sekarang diterbitkan lewat Coretax dan otomatis terhubung ke SPT Masa. Konsekuensinya kesalahan input tidak lagi berhenti di berkas internal Anda. Lawan transaksi ikut melihatnya dan mereka akan menagih revisi.
Satu mitos yang perlu dibuang. Artikel lama sering menyebut kewajiban SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang diisi NIHIL bila perusahaan belum beroperasi. SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah dihapus sejak tahun pajak 2014. Yang berlaku sekarang adalah SPT Masa bulanan dengan perhitungan tahunan yang menyatu di masa Desember.
Kewajiban 3: PPN dan Status Pengusaha Kena Pajak
Perusahaan baru tidak otomatis wajib memungut PPN. Kewajiban itu baru muncul setelah perusahaan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ambang batasnya masih Rp4,8 miliar peredaran bruto dalam satu tahun buku. Begitu omzet melewati angka itu Anda wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Perusahaan yang belum mencapai ambang batas boleh mengajukan pengukuhan secara sukarela. Ini sering dilakukan kalau pelanggan Anda mayoritas PKP yang meminta faktur pajak.
Setelah menjadi PKP kewajibannya bertambah.
- Menerbitkan faktur pajak lewat Coretax untuk setiap penyerahan yang terutang PPN
- Memungut PPN dengan tarif 12% sesuai UU HPP. Untuk barang dan jasa selain barang mewah PMK 131/2024 menetapkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga beban efektifnya tetap 11%. Tarif 12% penuh berlaku atas barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan termasuk saat nihil
Perhatikan tenggatnya. Banyak artikel lama menulis batas lapor SPT Masa PPN adalah tanggal 20 dan itu keliru untuk kondisi sekarang. Batasnya akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kewajiban 4: Lapor SPT Tahunan Badan Setiap April
Setiap Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun buku yang mengikuti tahun kalender tenggatnya 30 April.
Lampiran wajibnya adalah laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi beserta rekonsiliasi fiskalnya. Di sinilah pembukuan yang diabaikan sepanjang tahun berubah menjadi masalah karena laporan keuangan tidak bisa disusun mundur dalam dua minggu tanpa risiko salah saji.
Perusahaan yang belum beroperasi secara komersial tetap wajib lapor. Statusnya nihil dan bukan bebas lapor.
Kalender Setor dan Lapor Pajak Perusahaan Baru
| Jenis pajak | Batas setor | Batas lapor |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh Unifikasi Pasal 22, 23, 15 dan 4 ayat 2 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Dianggap lapor saat pembayaran tervalidasi |
| PPN untuk PKP | Sebelum SPT Masa PPN disampaikan | Akhir bulan berikutnya |
| PPh Badan Pasal 29 | Sebelum SPT Tahunan disampaikan | 30 April |
Tenggat penyetoran diseragamkan menjadi tanggal 15 sejak PMK 81/2024 berlaku pada 1 Januari 2025. Kalau referensi Anda masih menyebut tanggal 10 berarti referensi itu sudah kedaluwarsa.
Denda Kalau Telat Bayar atau Telat Lapor
Denda keterlambatan pelaporan diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
- SPT Masa PPN: Rp500.000 per masa
- SPT Masa lainnya: Rp100.000 per masa
- SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
Untuk keterlambatan pembayaran sanksinya berupa bunga bulanan yang tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan berdasarkan suku bunga acuan. Nominalnya terlihat kecil per masa. Tetapi bagi perusahaan baru yang telat lapor selama setahun penuh akumulasinya cepat menyamai biaya jasa pembukuan setahun.
Lima Kesalahan yang Paling Sering Terjadi di Tahun Pertama
- Menunda pembukuan sampai menjelang April. Dengan tarif umum laporan keuangan bukan pelengkap melainkan dasar perhitungan pajaknya.
- Mengira perusahaan belum beroperasi berarti belum wajib lapor. SPT nihil tetap harus disampaikan setiap masa.
- Mengabaikan PPh potong dan pungut. Membayar jasa desain atau sewa kantor tanpa memotong PPh membuat perusahaan menanggung sendiri pajaknya saat diperiksa.
- Telat mengajukan pengukuhan PKP. Omzet lewat Rp4,8 miliar tanpa pengukuhan berarti PPN yang seharusnya dipungut tetap ditagih sementara Anda sudah tidak bisa menagihnya ke pelanggan.
- Mencampur rekening pribadi dan perusahaan. Ini penyebab paling umum laporan keuangan tidak bisa diaudit dan biaya usaha ditolak sebagai pengurang.
Mulai dari Mana?
Kalau perusahaan Anda baru berdiri tahun ini urutannya sederhana. Pastikan NPWP dan akun Coretax aktif. Tentukan apakah perusahaan Anda masih berhak atas skema 0,5% atau langsung masuk tarif umum. Susun pembukuan sejak transaksi pertama lalu kunci kalender setor dan lapor di atas.
Bagian yang berat bukan memahami aturannya melainkan menjalankannya konsisten setiap bulan sambil membangun bisnis. Di situ kebanyakan perusahaan baru tersandung.
Debit.id membantu perusahaan baru menyiapkan pembukuan dan kepatuhan pajak dari awal. Semuanya ditangani tim bersertifikasi Brevet A dan B yang terdaftar di DJP. Anda mengurus pertumbuhan bisnis dan kami mengurus pembukuan serta pelaporannya.
Lihat layanan konsultan pajak Debit.id
Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku per September 2026 yang mencakup UU HPP, PP 55/2022, PP 20/2026, PMK 81/2024, dan PMK 131/2024. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.
