30 Juli 2026 · 6 menit baca
SKB PPh Pasal 22: Syarat, Cara Mengajukan, dan Cara Unggahnya ke Marketplace
SKB PPh Pasal 22 adalah surat dari DJP yang membebaskan seller tertentu dari pemungutan 0,5% oleh marketplace. Surat ini tidak berlaku otomatis: setelah terbit, dokumennya harus diunggah ke akun platform. Tanpa langkah unggah tersebut, sistem tetap memotong omzet Anda.
Baca selengkapnya →