Debit.id
Coretax DJP sudah wajib. Apakah perusahaan Anda sudah siap?

Urusan Pajak PT & CV Anda. Kami yang Tangani.

Lapor pajak badan bulanan, SPT Tahunan, aktivasi Coretax DJP. Semua dikerjakan tim konsultan bersertifikat kami. Anda tidak perlu menyentuhnya sama sekali.

Konsultan bersertifikat Brevet A&B
Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Lapor pajak badan bulanan, SPT Tahunan, aktivasi Coretax DJP. Semua dikerjakan tim konsultan bersertifikat kami. Anda tidak perlu menyentuhnya sama sekali.
Bebas Denda Administrasi
Lapor tepat waktu, setiap bulan

Belum aktivasi Coretax? Anda berisiko kena denda administrasi.

Semua perusahaan PT dan CV kini wajib beralih ke sistem Coretax untuk lapor pajak. Banyak yang masih kesulitan aktivasi dan khawatir kena denda karena telat lapor. Tim kami siap membantu prosesnya dari awal sampai selesai.

Tanya Soal Coretax

Layanan Pajak yang Kami Kerjakan untuk Anda

Jasa pajak perusahaan lengkap: mulai lapor bulanan sampai pendampingan pemeriksaan.

Lapor Pajak Badan Bulanan

Setiap bulan ada kewajiban pajak yang harus dilaporkan ke DJP tepat waktu. Telat satu hari, langsung kena denda. Kami yang menangani semuanya: mulai dari pajak karyawan, faktur pajak, sampai laporan SPT Masa. Anda tinggal terima konfirmasi.

  • PPh Pasal 21 karyawan (Gross / Nett / Gross Up)
  • Pengelolaan e-Faktur & rekonsiliasi PPN
  • Pelaporan SPT Masa tepat waktu, bebas denda

Jasa Lapor SPT Tahunan Badan

Pengurusan SPT Tahunan Badan (Form 1771): mulai pengumpulan dokumen, rekonsiliasi laporan keuangan, sampai submit ke DJP. Dikerjakan konsultan pajak berpengalaman, bukan admin biasa.

Deadline SPT Badan: April tiap tahun

Konsultasi Pajak Online

Punya pertanyaan spesifik soal pajak perusahaan? Sesi konsultasi 60 menit bersama konsultan pajak kami via video call atau WhatsApp. Cocok untuk perencanaan pajak awal, review kewajiban, atau tanya soal Coretax.

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Perusahaan Anda diperiksa DJP? Tim kami mendampingi seluruh prosesnya: menyiapkan dokumen pendukung, berkorespondensi dengan fungsional pemeriksa, sampai keberatan dan banding jika diperlukan.

  • Persiapan dokumen pemeriksaan
  • Negosiasi & keberatan pajak
Konsultasi Gratis

Lebih Hemat dari Gaji Staf Pajak Internal

Staf pajak in-house rata-rata menghabiskan Rp6–10 juta per bulan (gaji + tunjangan). Belum termasuk biaya pelatihan dan risiko human error.

Biaya bulanan

Rp6–10 juta (gaji + tunjangan)

Mulai Rp1.500.000/bulan (pajak + pembukuan + aplikasi)

Update regulasi pajak

Tergantung kemauan belajar sendiri

Tim kami selalu update: Coretax, PPN 12%, PPh Final

Risiko denda / telat lapor

Tinggi. Tidak ada backup jika sakit atau resign

Tim backup tersedia, tidak ada single point of failure

Sertifikasi & izin resmi

Tidak selalu ada

Brevet A&B + terdaftar DJP

Pendampingan pemeriksaan

Pasif. Tidak berpengalaman menghadapi pemeriksa

Aktif mendampingi, dari dokumen sampai negosiasi

Cara Kerja Kami

Proses transparan, tidak ada yang disembunyikan.

1. Profiling

Kami pelajari struktur bisnis, kewajiban pajak, dan riwayat pelaporan perusahaan Anda.

2. Rekonsiliasi Data

Data transaksi dicocokkan dengan laporan keuangan. Selisih diselesaikan sebelum dilaporkan.

3. Pelaporan ke DJP

SPT dilaporkan tepat waktu lewat sistem DJP. Anda terima bukti pelaporan resmi dan tidak perlu login Coretax sendiri.

4. Laporan & Notifikasi

Setiap bulan Anda terima ringkasan kewajiban pajak dan pengingat deadline berikutnya. Tidak ada yang terlewat.

Paket & Harga Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Pilih sesuai kebutuhan, atau konsultasi dulu gratis.

Konsultasi

On-Demand

Mulai Dari

Rp350.000/sesi

Sesi 60 menit via WhatsApp atau video call

  • 60 menit konsultasi pajak perusahaan
  • Tanya soal Coretax, SPT, atau kewajiban pajak lain
  • Ringkasan rekomendasi tertulis
Konsultasi Gratis Dulu

Tahunan

SPT Tahunan Badan

Mulai Dari

Rp1.350.000/tahun

Per laporan SPT Tahunan Badan (1771)

  • Review laporan keuangan & rekonsiliasi
  • Pengisian & submit SPT 1771 ke DJP
  • Bukti pelaporan & arsip digital
  • Pendampingan jika ada pertanyaan dari DJP
  • Bonus: aplikasi akuntansi Debit.id
Konsultasi Gratis
Paling Populer

Retainer Bulanan

Pajak + Akuntansi

Mulai Dari

Rp1.500.000/bulan

Pajak, pembukuan, dan aplikasi dalam satu harga retainer

  • Lapor pajak badan bulanan (PPh & PPN)
  • Pembukuan & laporan keuangan bulanan
  • Konsultasi online
  • PIC khusus via WhatsApp
  • Bonus: aplikasi kasir + inventori + akuntansi
Konsultasi Gratis

Bundling Tahunan

Pembukuan + SPT Tahunan

Mulai Dari

Rp3.000.000/tahun

Laporan keuangan tahunan sekaligus SPT Badan beres

  • Laporan keuangan tahunan (L/R, Neraca, Cash Flow, Aset)
  • Pengisian & pelaporan SPT Badan Tahunan
  • Perhitungan & pelaporan SPT Masa
  • Bonus: aplikasi akuntansi Debit.id
Konsultasi Gratis

Butuh penanganan khusus atau volume transaksi besar? Hubungi kami untuk harga custom.

Lebih dari sekadar pajak

Urusan pembukuan juga perlu beres.

Banyak klien kami mulai dari kepatuhan pajak, lalu sadar pembukuan mereka berantakan. Paket Akuntansi & Aplikasi Debit.id mencakup pembukuan bulanan sekaligus aplikasi kasir, inventori, dan absensi. Semua sudah termasuk dalam satu harga retainer.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu Coretax DJP dan kenapa perusahaan saya perlu mengaktifkannya?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan DJP untuk menggantikan sistem lama. Seluruh Wajib Pajak badan (PT, CV, yayasan) wajib beralih ke Coretax dan menggunakannya untuk lapor pajak. Jika belum aktivasi atau salah konfigurasi, risiko: laporan ditolak, SPT dianggap tidak disampaikan, dan kena denda administrasi. Tim kami membantu proses aktivasi dan migrasi Coretax dari awal sampai selesai.

Berapa denda jika telat lapor pajak badan?

Untuk SPT Masa (bulanan), denda keterlambatan pelaporan adalah Rp100.000 per SPT. Untuk SPT Tahunan Badan, dendanya Rp1.000.000. Jika ada kekurangan bayar pajak, dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar. Denda ini bisa dihindari sepenuhnya dengan lapor tepat waktu. Itulah yang kami pastikan untuk setiap klien.

Apakah Debit.id bisa melayani perusahaan di luar Bali secara online?

Ya. Seluruh layanan konsultasi pajak online dan pembukuan kami dapat dikerjakan jarak jauh untuk klien di seluruh Indonesia. Koordinasi via WhatsApp dan email, dokumen dikirim secara digital. Tidak perlu tatap muka untuk memulai.

Apakah konsultan pajak Debit.id memiliki izin resmi?

Tim konsultan kami bersertifikat Brevet A&B dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Ini artinya kami secara legal berwenang memberikan jasa konsultan pajak dan mewakili klien dalam urusan perpajakan, termasuk dalam proses pemeriksaan.

Berapa lama proses pengerjaan SPT Tahunan Badan?

Rata-rata 10–14 hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima lengkap. Kami memberi update status secara berkala dan menginformasikan jika ada dokumen yang kurang. Jangan tunggu mendekati deadline April: semakin awal mulai, semakin longgar prosesnya.

Apakah kerahasiaan data perusahaan saya terjamin?

Ya. Setiap kerjasama dilindungi perjanjian kerahasiaan (NDA). Data dan dokumen keuangan Anda hanya diakses oleh tim yang menangani kasus Anda, tidak dibagikan ke pihak lain dalam kondisi apapun.

Jangan tunggu sampai kena denda.

Mulai dengan konsultasi gratis. Tidak ada komitmen, tidak ada biaya di muka. Ceritakan kondisi pajak perusahaan Anda dan kami bantu petakan langkah berikutnya.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Respons dalam 1 jam di hari kerja (Senin–Jumat, 09.00–18.00 WITA)