Debit.id
Berlaku 1 Agustus 2026

Marketplace Sekarang Memotong PPh 22 Sebesar 0,5% dari Omzet Anda

Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan seller. Potongan terjadi otomatis di sistem platform — bukan saat Anda melapor pajak.

Terakhir diperbarui: 30 Juli 2026

Ringkasnya

  • Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto (omzet), dipungut langsung oleh platform.
  • Untuk orang pribadi, pemungutan berlaku bila omzet melewati Rp500 juta dalam satu tahun.
  • Untuk badan usaha (PT/CV), ambang Rp500 juta tidak berlaku — pemungutan mengikuti ketentuan yang ada.
  • Beberapa kategori produk dikecualikan, antara lain pulsa dan kartu perdana, emas batangan dan perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Seller yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan mengunggahnya ke platform tidak dipotong.

Yang Berubah Bukan Besar Pajaknya — Tapi Kapan Anda Membayarnya

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. PPh 22 yang dipungut marketplace bukan pajak baru di atas kewajiban Anda yang sudah ada: potongan tersebut diperhitungkan terhadap pajak penghasilan Anda. Yang berubah adalah waktunya. Sebelumnya pajak dihitung dan disetor sendiri setelah periode berjalan; sekarang kas Anda terpotong di setiap pencairan dana.

Konsekuensinya nyata di arus kas, bukan di laporan laba rugi. Toko dengan margin tipis dan perputaran cepat, misalnya elektronik atau FMCG, akan paling merasakannya. Bila Anda menghitung harga jual dari selisih tipis, potongan 0,5% dari omzet bruto bisa memakan porsi besar dari margin bersih per transaksi.

Masalah kedua muncul saat pelaporan: potongan ini harus direkonsiliasi dengan pembukuan Anda. Kalau catatan penjualan dashboard toko tidak pernah dicocokkan dengan mutasi rekening dan bukti potong, Anda berisiko membayar dua kali atau kehilangan hak kredit pajak yang seharusnya bisa diperhitungkan.

Ingin tahu berapa potongan yang akan Anda terima setiap bulan? Hitung estimasinya dengan kalkulator kami, lengkap dengan penjelasan langkah pembenahannya.

Hitung estimasi potongan pajak toko Anda

Yang Harus Anda Lakukan Sekarang

1. Hitung omzet 12 bulan terakhir Anda

Kumpulkan omzet bruto dari semua platform, bukan per toko. Angka inilah yang menentukan apakah Anda melewati ambang Rp500 juta sebagai orang pribadi.

2. Pastikan status pajak Anda benar

Orang pribadi, UMKM dengan PP 55/2022, atau badan usaha punya perlakuan berbeda. Salah menetapkan status sejak awal membuat semua perhitungan setelahnya ikut salah.

3. Ajukan SKB bila memenuhi syarat

Bila Anda berhak bebas dari pemungutan, ajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 ke DJP, lalu unggah dokumennya ke akun platform. Tanpa diunggah, potongan tetap berjalan.

4. Rekonsiliasi bukti potong tiap bulan

Simpan bukti pemungutan dari tiap platform dan cocokkan dengan mutasi bank serta pembukuan. Ini dasar Anda mengkreditkan potongan saat pelaporan.

5. Tinjau ulang struktur harga

Bila margin Anda di bawah 10%, potongan di sisi omzet perlu masuk ke perhitungan harga jual dan biaya iklan, bukan diserap diam-diam.

Butuh bantuan mengerjakan lima langkah di atas? Itu bagian dari layanan konsultan pajak dan akuntansi & pembukuan kami, termasuk rekonsiliasi penjualan marketplace dengan mutasi bank.

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan Seller

Apakah ini pajak tambahan di luar pajak yang sudah saya bayar?

Tidak. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace diperhitungkan terhadap kewajiban pajak penghasilan Anda. Yang berubah adalah mekanisme dan waktunya: dipotong di muka oleh platform, bukan disetor sendiri belakangan. Karena itu bukti potong harus disimpan dan direkonsiliasi.

Omzet saya di bawah Rp500 juta setahun, apakah tetap dipotong?

Untuk seller orang pribadi, pemungutan 0,5% berlaku bagi yang omzetnya melewati Rp500 juta dalam satu tahun. Bila Anda di bawah ambang tersebut, Anda perlu memenuhi ketentuan administratif yang diminta platform dan DJP agar tidak dipotong. Untuk badan usaha, ambang ini tidak berlaku.

Bagaimana kalau saya jualan di beberapa marketplace sekaligus?

Ambang omzet dihitung dari total peredaran bruto Anda, bukan per platform. Inilah sumber kesalahan paling umum pada seller multi-platform: masing-masing toko terlihat kecil, tetapi totalnya sudah melewati ambang.

Apa itu SKB PPh Pasal 22 dan bagaimana cara memakainya?

SKB adalah Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan DJP untuk seller yang berhak tidak dipotong. Setelah terbit, dokumennya harus diunggah ke akun platform Anda. Tanpa langkah unggah tersebut, sistem platform tetap memotong 0,5%.

Produk apa yang dikecualikan dari pemungutan ini?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya pulsa dan kartu perdana, emas batangan serta perhiasan tertentu, dan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Daftar lengkapnya mengikuti peraturan; konsultasikan bila kategori produk Anda berada di area abu-abu.

Saya belum pernah lapor pajak sama sekali. Apa risikonya sekarang?

Risikonya meningkat, karena data penjualan Anda kini terekam di sistem pemungut. Selisih antara omzet yang tercatat platform dan yang Anda laporkan menjadi mudah terlihat. Langkah paling aman adalah membereskan kepatuhan sejak periode berjalan, bukan menunggu surat dari DJP.

Cek Kondisi Pajak Toko Anda

Konsultasi gratis. Ceritakan kondisi toko Anda, kami bantu petakan langkah berikutnya.

Konsultasi Sekarang

Lengkapi ketiga isian di atas dulu ya.

Halaman ini merupakan informasi umum berdasarkan PMK 37/2025 serta pengumuman platform yang berlaku per 30 Juli 2026, bukan nasihat pajak untuk kondisi spesifik Anda. Ketentuan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut kewajiban pajak usaha Anda, hubungi konsultan kami atau kantor pajak terdaftar.