SKB PPh Pasal 22: Syarat, Cara Mengajukan, dan Cara Unggahnya ke Marketplace
SKB PPh Pasal 22 adalah surat dari DJP yang membebaskan seller tertentu dari pemungutan 0,5% oleh marketplace. Surat ini tidak berlaku otomatis: setelah terbit, dokumennya harus diunggah ke akun platform. Tanpa langkah unggah tersebut, sistem tetap memotong omzet Anda.
Sejak marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, potongan 0,5% dari omzet berjalan otomatis di sistem platform. Bagi sebagian seller, potongan itu memang seharusnya tidak terjadi — dan mekanisme resmi untuk menghentikannya adalah Surat Keterangan Bebas (SKB).
Yang sering terlewat: SKB bukan sesuatu yang berlaku begitu saja setelah diterbitkan DJP. Platform tidak tahu Anda memilikinya sampai dokumen tersebut Anda unggah ke akun penjual. Banyak seller sudah memegang SKB tetapi tetap terpotong, semata karena langkah terakhir ini tidak dikerjakan.
Siapa yang berpotensi berhak
Hak atas pembebasan bergantung pada status dan kondisi pajak Anda, bukan pada besar kecilnya toko. Beberapa kondisi yang umumnya relevan:
- Seller orang pribadi dengan peredaran bruto yang belum melewati ambang Rp500 juta dalam satu tahun.
- Wajib pajak yang penghasilannya sudah dikenai pajak final dengan skema lain sehingga pemungutan menjadi berlebih.
- Wajib pajak yang memenuhi ketentuan administratif tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
Rekap omzet adalah bagian yang paling sering menjadi penghambat. Bila pembukuan Anda belum pernah dicocokkan antara dasbor toko dan mutasi rekening, angka yang Anda ajukan berisiko tidak konsisten dengan data yang sudah dipegang sistem perpajakan.
- NPWP aktif dan data profil wajib pajak yang sudah sesuai.
- Bukti peredaran bruto: rekap penjualan seluruh platform, bukan satu toko saja.
- Laporan SPT periode sebelumnya bila sudah pernah melapor.
- Data identitas usaha: akta, NIB, atau dokumen legalitas untuk badan usaha.
Alur pengajuan sampai potongan berhenti
Perhatikan langkah keempat: bila Anda berjualan di tiga marketplace, dokumen harus diunggah di ketiganya. SKB tidak berpindah antar platform.
- Susun rekap omzet dan pastikan status pajak Anda sudah tepat.
- Ajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 ke DJP melalui kanal resmi.
- Tunggu penerbitan dan simpan dokumen elektroniknya.
- Unggah SKB ke akun penjual di setiap platform tempat Anda berjualan.
- Pantau pencairan dana beberapa siklus berikutnya untuk memastikan potongan benar-benar berhenti.
Kalau Anda memang tidak berhak bebas
Bila status Anda memang seharusnya dipotong, fokusnya bergeser: pastikan setiap bukti pemungutan tersimpan dan direkonsiliasi, supaya potongan tersebut benar-benar diperhitungkan saat pelaporan dan Anda tidak membayar dua kali. Ini pekerjaan pembukuan bulanan, bukan pekerjaan akhir tahun.
Baca juga
Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kondisi spesifik Anda. Ketentuan perpajakan dapat berubah; pastikan Anda memverifikasi dengan konsultan sebelum mengambil keputusan.
Ada pertanyaan soal kondisi usaha Anda?
Konsultasi gratis dengan tim kami, tanpa komitmen.
Lengkapi ketiga isian di atas dulu ya.