Kapan terakhir Anda membuka akun Coretax usaha Anda? Ditjen Pajak minta pertanyaan ini dijawab secara rutin, karena Surat Tagihan Pajak atau STP bisa masuk kapan saja dan hitungan jatuh temponya langsung berjalan.

Imbauan itu datang dari Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya lewat podcast Cermati yang dikutip DDTCNews pada Sabtu 26 September 2026. Menurutnya kesalahan terbesar wajib pajak sering kali "bukan pada munculnya STP, tapi juga ketika STP itu diabaikan".

Aturannya sendiri tidak baru, sebab tata cara penagihan pajak sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Yang berubah adalah jalurnya. Sekarang tagihan dan dokumen pajak Anda tersimpan di akun Coretax, jadi Anda sendiri yang harus rajin mengeceknya.

Dari mana STP bisa muncul

DJP memakai STP untuk menagih pajak yang kurang dibayar, termasuk sanksi administrasinya. Pemicunya macam-macam. Gede menyebut kekurangan bayar dan keterlambatan pembayaran, juga hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP.
Karena itu STP tidak selalu tanda masalah besar. Telat setor pun sudah cukup untuk memunculkannya.

Waktunya cuma satu bulan

Batas pelunasannya ada di Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 3. Pasal itu menyebut STP yang membuat jumlah pajak bertambah "harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan".

Yang sering terlewat adalah frasa sejak tanggal diterbitkan. Hitungannya mulai saat STP terbit, sehingga pemilik usaha yang baru membuka Coretax tiga minggu kemudian hanya punya sisa waktu sekitar seminggu.

Setelah jatuh tempo lewat hitungan hari dimulai

Jadwal penagihannya tertulis cukup rinci di Pasal 6 PMK 61/2023, dan semua harinya dihitung sebagai hari kalender. Libur tidak menghentikan hitungan.
  • Tujuh hari setelah jatuh tempo lewat, DJP menerbitkan Surat Teguran.
  • Surat Paksa menyusul kalau utang masih belum lunas 21 hari setelah Surat Teguran sampai. Jurusita pajak mengantarnya langsung kepada penanggung pajak.
  • Dua kali 24 jam kemudian jurusita sudah boleh menyita.
  • Lelang diumumkan 14 hari setelah penyitaan.
  • Empat belas hari berikutnya barang sitaan dijual lewat kantor lelang negara.

Jumlahkan semuanya dan Anda dapat angka sekitar tiga bulan dari STP terbit sampai barang dilelang. Itu jadwal tercepat menurut aturan. Kenyataannya bisa lebih lama, tapi berharap petugas lambat bukan strategi.

Apa saja yang bisa disita

Pasal 23 PMK 61/2023 memuat daftar objek sita yang panjang. Uang tunai dan saldo rekening bank ada di sana, begitu juga kendaraan bermotor dan piutang usaha. Aset besar seperti tanah dan bangunan pun termasuk.

Rekening bank tidak langsung disita, karena Pasal 27 mengatur pemblokiran lebih dulu.
Satu hal yang mungkin belum Anda tahu. Harta milik suami atau istri serta anak yang masih ditanggung ikut bisa disita, kecuali ada perjanjian pisah harta yang tercatat resmi.

Bagi usaha kecil, pukulan paling berat biasanya datang saat mobil operasional atau rekening usaha kena. Satu saja sudah cukup untuk menghentikan kegiatan harian.

Kalau usaha Anda berbentuk PT, tanggung jawabnya juga tidak berhenti di perusahaan. Pasal 9 menyebut direksi, komisaris, dan pemegang saham bisa ikut ditagih sebagai penanggung pajak.

Yang perlu dicek begitu STP muncul

Jangan cuma melihat angka tagihannya. Gede menyarankan Anda membaca jenis pajak dan masa pajak yang ditagih, lalu mencari tahu alasan STP itu terbit.

Setelah itu bandingkan dengan catatan Anda sendiri, misalnya bukti setor dan bukti potong, SPT yang sudah dilaporkan, atau dokumen transaksinya. Kalau ada angka yang tidak cocok, hubungi DJP lewat saluran resmi atau datangi KPP.
Kalau tagihannya benar, bayar sebelum jatuh tempo. DJP juga minta email dan nomor kontak di Coretax selalu diperbarui.

Pencocokan ini sebenarnya pekerjaan pembukuan, bukan pekerjaan pajak. Usaha yang catatannya rapi bisa tahu STP itu benar atau salah dengan cepat, sementara yang catatannya berantakan bisa menghabiskan jatah satu bulan hanya untuk mencari bukti setor.

Kalau belum sanggup bayar

Tagihan yang benar belum tentu bisa langsung dibayar, apalagi kalau kas sedang tipis. Gede menyebut wajib pajak bisa mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran. Pasal 4 ayat 3 PMK 61/2023 membuka jalur ini, sedangkan tata caranya ada di aturan lain.

Efeknya terasa. Wajib pajak yang sudah mengantongi persetujuan angsuran atau penundaan tidak akan menerima Surat Teguran, sesuai Pasal 11 ayat 2. Pasal 26 bahkan memungkinkan sita dicabut setelah persetujuan angsuran keluar.

Tapi semua itu baru berlaku setelah ada persetujuan. Selama permohonan belum Anda ajukan, hitungan hari penagihan tetap jalan. Dan kalau angsuran yang sudah disetujui tidak Anda jalankan sesuai keputusan, Pasal 16 membolehkan DJP langsung menerbitkan Surat Paksa tanpa Surat Teguran.

Pesan Gede untuk yang sedang kesulitan bayar cukup lugas. Jangan diam dan jangan abaikan surat dari DJP, karena komunikasi lebih awal bisa mencegah penagihan berlanjut.

Masukkan cek Coretax ke rutinitas tutup buku

Supaya tidak kecolongan, taruh cek Coretax di checklist tutup buku bulanan tepat di sebelah rekonsiliasi bank. Sebulan sekali adalah batas minimal. Karena batas pelunasan STP cuma satu bulan, cek dua minggu sekali memberi Anda lebih banyak waktu untuk bereaksi.

Kalau pajak usaha Anda dipegang jasa pembukuan atau konsultan, tanyakan siapa yang bertugas memantau notifikasi Coretax lalu tulis jawabannya di kontrak. Tanpa itu, Anda dan penyedia jasa bisa sama-sama mengira pihak lain yang mengecek.

Satu bulan itu cepat habis

STP datang dengan tenggat satu bulan, dan setelah itu PMK 61/2023 sudah menyiapkan jadwal sampai ke penyitaan dan lelang. Menghindarinya tidak susah. Biasakan membuka Coretax dan mencocokkan tiap tagihan dengan pembukuan. Kalau kas sedang ketat, ajukan angsuran sebelum Surat Teguran datang.

Menemukan STP dan ragu angkanya benar? Tim Debit.id bisa membantu mencocokkannya dengan pembukuan usaha Anda. Hubungi kami sebelum jatuh temponya lewat.

Sumber