Langganan software desain atau tool otomasi dari luar negeri sudah jadi pengeluaran rutin di banyak usaha, dan sejak 25 September 2026 pembayaran seperti ini bisa terkena pungutan PPN lewat bank atau penyedia pembayaran yang memprosesnya.
Sistemnya bernama SPP-TDLN, kependekan dari sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. DJP menyebut sistem ini tidak menciptakan pajak baru maupun tarif PPN baru, karena yang berubah hanya cara menagihnya.
Cara kerja SPP-TDLN
SPP-TDLN memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dipakai di Indonesia. DDTCNews dan Antara melaporkan aturannya ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, menyelenggarakan sistem ini berdasarkan penugasan lewat Perpres 68/2025. Bank dan fintech yang ditunjuk baru memungut PPN setelah Jalin mengonfirmasi bahwa transaksi itu memang terutang PPN.
Celah yang ingin ditutup
Indonesia sebenarnya sudah lama memungut PPN atas layanan digital asing lewat skema PPN PMSE. Platform luar negeri yang ditunjuk di skema itu memungut PPN sendiri dari pelanggannya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bilang masih banyak platform luar negeri yang belum masuk skema itu padahal produknya dibeli konsumen Indonesia. SPP-TDLN menutup celah ini dari sisi pembayaran.
Tidak semua transaksi kena
SPP-TDLN cuma berlaku untuk transaksi yang PPN-nya belum dipungut lewat PPN PMSE, jadi kedua skema berjalan berdampingan.
Buat pemilik usaha, ini kabar yang cukup menenangkan. Tagihan langganan atau iklan yang selama ini sudah mencantumkan PPN Indonesia kemungkinan besar tidak berubah, jadi perhatian Anda cukup diarahkan ke tagihan layanan luar negeri yang selama ini tidak mencantumkan PPN sama sekali.
Bank mana yang memungut
Tahap awal melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech, kata Bimo. Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat Menteri Keuangan menyebut penerapannya dimulai dari bank-bank BUMN lalu meluas bertahap ke bank swasta dan fintech lain.
Kami belum menemukan nama lengkap keenam lembaga itu di sumber resmi. Cara paling gampang untuk tahu adalah memeriksa mutasi rekening atau kartu yang Anda pakai membayar layanan luar negeri.
Jadwalnya juga sempat mundur. Pemerintah awalnya mengumumkan 10 September 2026, lalu menurut Antara sistem ini baru aktif 25 September setelah melewati uji coba dan masa stabilisasi.
Berapa yang dipungut
Besarnya 11/111 dari harga yang sudah termasuk PPN. Kalikan total yang Anda bayar dengan 11/111 dan hasilnya adalah porsi PPN di nota itu.
Sebagai contoh, jika biaya layanan digital Anda adalah sebesar Rp500.000, maka perhitungan porsi PPN-nya menjadi Rp500.000 × 11/111 = Rp49.549,55.
Pedagang luar negeri memasukkan PPN Indonesia ke harga yang konsumen bayar, begitu penjelasan DJP. Bank atau fintech lalu memungutnya sebelum meneruskan sisa dana ke pedagang, sehingga uang yang pedagang terima bisa berkurang sebesar PPN tersebut.
Catatan untuk buku kas
Uang yang keluar dari rekening bisa lebih besar dari harga langganan yang Anda kenal selama ini. Pisahkan porsi PPN di buku kas supaya biaya layanan yang sebenarnya tetap kelihatan.
Usaha yang sudah PKP masih menghadapi satu pertanyaan terbuka. Bisakah PPN yang dipungut lewat SPP-TDLN dikreditkan, atau ia hanya jadi biaya? Sumber yang kami baca belum menjawabnya, jadi simpan bukti pembayaran dan tanyakan ke konsultan pajak sebelum mengkreditkannya.
Villa atau restoran di Bali yang membayar langganan ke platform luar negeri sebaiknya membandingkan nota beberapa bulan ke depan dengan bulan-bulan sebelumnya. Ada selisih? Cari tahu apakah itu PPN dari SPP-TDLN atau platformnya memang menaikkan harga.
Cek tagihan digital Anda bulan ini
SPP-TDLN tidak menambah jenis pajak, tapi angka yang keluar dari rekening usaha bisa ikut berubah. Mulai dari tagihan layanan digital luar negeri yang belum mencantumkan PPN, lalu catat porsi PPN-nya terpisah.
Butuh bantuan memilah biaya langganan dan iklan di buku kas? Tim Debit.id bisa membantu merapikannya.
Sumber
- DDTCNews, SPP-TDLN Resmi Berlaku, Ada 3 Ketentuan Teknis PPN yang Perlu Disimak
- DDTCNews, SPP-TDLN Mulai Berlaku, DJP Tunjuk 5 Bank dan 1 Fintech
- DDTCNews, SPP-TDLN Diterapkan Bertahap, Dimulai dari Bank-Bank BUMN
- Antara, DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
- Investortrust, Pemerintah Mulai Tarik PPN Transaksi Digital Lintas Negara Melalui SPP-TDLN
