Pernah membetulkan SPT di Coretax lalu mendadak muncul tagihan kurang bayar yang rasanya tidak masuk akal? Wajib pajak dan petugas lapangan sudah lama mengeluhkan hal yang sama, dan keluhan itu akhirnya membuat DJP mengganti cara pembetulan SPT mulai 1 Oktober 2026.
Aturan barunya adalah PER-12/PJ/2026, revisi atas PER-11/PJ/2025. Kalau sebelumnya Anda cukup melaporkan selisihnya, sekarang Anda mengisi ulang seluruh angka SPT dan hasilnya menggantikan SPT lama.
Delta melaporkan selisih, replace mengganti semuanya
Selama ini Coretax memakai skema delta, sehingga SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri dan pembetulan hanya memuat selisih kurang atau lebih bayarnya.
Skema replace membalik logika itu. SPT pembetulan menggantikan SPT yang dibetulkan secara utuh, jadi angka yang muncul adalah nilai penuh SPT baru, dan artikel di situs DJP menyebut SPT pembetulan terakhir kini menjadi patokan hak serta kewajiban pajak Anda.
Setoran yang sudah Anda bayar tidak hilang. Coretax menjumlahkan seluruh setoran untuk masa atau tahun pajak tersebut, ditambah kelebihan pajak yang sudah negara kembalikan lewat ketetapan, lalu membandingkan totalnya dengan angka di SPT pembetulan.
Kurang bayar semu dan pilihan yang terkunci
Masalah yang paling sering muncul di skema delta sampai punya nama sendiri, yaitu kurang bayar semu. Ambil contoh wajib pajak yang membetulkan SPT lebih bayar besar menjadi lebih bayar kecil atau nihil. Sistem malah menagih selisihnya padahal uang lebih bayar dari SPT awal belum pernah ia terima karena DJP masih menelitinya.
Wajib pajak yang sudah memilih restitusi juga kesulitan pindah ke kompensasi, dan sebaliknya.
SPT apa saja yang terdampak
Skema replace berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPN dan PPnBM juga ikut, begitu pula SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.
Masa pajak mana yang ikut aturan baru
Aturan baru hanya berlaku untuk SPT pembetulan yang Anda sampaikan sejak 1 Oktober 2026 dengan masa atau tahun pajak 2025 ke atas, sedangkan pembetulan masa pajak 2024 ke belakang tetap mengikuti aturan peralihan sistem lama.
Laporan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober dan belum selesai diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
Kalau Anda sedang menunggu restitusi
PER-12/PJ/2026 menambahkan Pasal 129A yang mengatur nasib permohonan pengembalian ketika Anda membetulkan SPT lebih bayarnya. DJP menghentikan permohonan itu selama prosesnya belum terlalu jauh, misalnya SKPPKP belum terbit untuk pengembalian pendahuluan, atau surat pemberitahuan pemeriksaan belum sampai ke tangan Anda untuk restitusi lewat pemeriksaan.
Sebelum batas itu lewat, Anda bebas mengganti pilihan dari restitusi ke kompensasi atau sebaliknya sambil membetulkan SPT.
Saldo kompensasi menyesuaikan sendiri. Setiap kali Anda membetulkan SPT Masa PPh 21 atau PPN, Coretax memperbarui tabel kompensasi, dan saldonya bisa negatif kalau kompensasi lama ternyata kebesaran. Penyesuaian itu masuk ke SPT Masa normal berikutnya, jadi penulis artikel DJP menyarankan Anda segera melaporkannya agar tidak masuk pengawasan KPP.
Dampaknya di pembukuan
Skema replace minta angka final yang lengkap. Menghitung koreksinya saja tidak lagi cukup karena satu SPT harus Anda isi ulang dari awal, termasuk bagian yang tidak berubah sama sekali.
Usaha yang tutup buku tiap bulan justru diuntungkan, sebab angka penjualan dan pajak yang dipotong sudah tersusun dan pembetulan tinggal menyalin ulang dengan koreksi. Lain cerita kalau datanya tersebar di banyak file atau baru dirapikan menjelang akhir tahun, karena menyusun ulang satu SPT saja bisa makan waktu lama.
Restoran atau villa di Bali dengan banyak transaksi kecil setiap hari akan merasakannya paling berat. Mengisi ulang SPT Masa PPN secara penuh hanya masuk akal kalau data kasir dan buku besar sudah cocok setiap bulan.
Mulailah bulan ini dengan mencocokkan mutasi rekening bank dan catatan penjualan sebelum melaporkan SPT Masa. Begitu dua angka itu sama, pembetulan di kemudian hari jauh lebih ringan.
Pembetulan jadi lebih adil asal datanya siap
Sejak 1 Oktober 2026 kurang bayar semu seharusnya tidak muncul lagi, dan pilihan restitusi atau kompensasi bisa Anda ubah selama prosesnya belum terlalu jauh. Gantinya, setiap pembetulan butuh angka utuh.
Kalau pembukuan usaha Anda belum rapi per bulan, tim Debit.id bisa membantu menyusunnya supaya pembetulan SPT tidak perlu mulai dari nol.
