Pemerintah ingin memperluas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta ke semua sektor mulai 2027, sekaligus menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dengan angka inflasi.
Statusnya masih rencana
Sampai artikel ini ditulis, belum ada peraturan yang terbit untuk kedua kebijakan itu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikannya sebagai rencana tanpa merinci mekanisme teknisnya.
Angka PTKP baru pun belum ada, karena menurut Airlangga besarannya masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.
Jadi jangan ubah perhitungan payroll dulu. Selama aturannya belum keluar, PPh 21 tetap dipotong dengan ketentuan yang berlaku, dan perusahaan yang keburu mengubahnya berisiko salah potong.
Yang sudah berjalan sepanjang 2026
Insentif serupa sebenarnya sudah jalan lewat PMK 105 Tahun 2025, tapi hanya untuk lima sektor yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Perusahaan berhak kalau kode KLU utamanya tercantum di lampiran PMK tersebut.
Pegawai tetap bisa ikut kalau penghasilan bruto tetap dan teratur mereka tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, diukur pada Januari 2026 atau pada bulan pertama bekerja untuk pegawai baru.
Pegawai tidak tetap juga bisa, asalkan upah hariannya rata-rata paling banyak Rp500 ribu atau upah bulanannya paling banyak Rp10 juta. Semua penerima perlu punya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
Batasan sektor inilah yang rencananya dihapus pada 2027, dan Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menerima fasilitasnya.
Karyawan menerima tambahan uang tunai
Cara kerja insentif ini sering disalahpahami. Pada skema 2026, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji tidak masuk ke kas negara, dan pemberi kerja wajib membayarkannya tunai kepada karyawan bersamaan dengan gaji.
Uang tunai itu juga bukan penghasilan yang kena pajak menurut Pasal 5 ayat 2 PMK 105/2025. Gaji bruto karyawan memang tidak berubah, tapi uang yang mereka bawa pulang bertambah sebesar PPh 21 yang tidak jadi dipotong.
Perusahaan tetap wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif ini di SPT Masa PPh 21. Skema 2027 belum tentu memakai cara yang sama.
Untuk usaha pariwisata di Bali
Hotel dan restoran di Bali kemungkinan sudah masuk skema 2026 lewat sektor pariwisata, jadi rencana 2027 lebih terasa sebagai tanda bahwa insentif ini berlanjut.
Tapi jangan berasumsi. KLU utama yang terdaftar di DJP yang menentukan, bukan jenis usaha menurut perkiraan Anda sendiri. Kalau KLU Anda ada di lampiran PMK 105/2025 dan karyawannya memenuhi syarat, periksa apakah insentif tahun ini sudah benar-benar Anda jalankan.
Kabar yang benar-benar baru justru untuk usaha di luar padat karya dan pariwisata, misalnya toko ritel atau usaha jasa.
Kalau PTKP disesuaikan
PTKP adalah batas penghasilan setahun yang tidak kena PPh, sehingga kenaikan batas ini otomatis menurunkan PPh 21 bulanan karyawan walaupun gajinya tetap.
Bedanya dengan insentif ditanggung pemerintah, PTKP tidak melihat sektor usaha. Angkanya saja yang belum ditetapkan.
Yang bisa disiapkan dari sekarang
Masa tunggu ini cocok untuk merapikan data karyawan. Cek apakah NIK atau NPWP setiap karyawan sudah valid di Coretax, lalu perbarui status PTKP mereka termasuk status menikah dan jumlah tanggungan.
Gaji bruto tetap tiap karyawan per bulan juga perlu tercatat rapi. Skema 2026 memakai angka ini untuk mengukur batas Rp10 juta, dan skema berikutnya bisa saja memakai ukuran yang mirip.
Ke karyawan, sampaikan saja bahwa ini masih rencana pemerintah dan jangan menjanjikan tambahan gaji bersih sebelum aturannya terbit.
Tunggu aturannya, rapikan datanya
Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah dan penyesuaian PTKP masih berupa rencana untuk 2027, sehingga belum ada yang bisa diterapkan di payroll hari ini. Waktu yang ada lebih baik dipakai untuk membereskan data karyawan dan data gaji supaya perusahaan siap begitu aturannya keluar.
Tim Debit.id bisa membantu memeriksa apakah usaha Anda berhak atas insentif PPh 21 tahun ini dan merapikan data payroll untuk tahun depan.
Sumber
- CNBC Indonesia, Prabowo Tebar Rp31 T Buat Stimulus Ekonomi Akhir Tahun, Ini Daftarnya, 30 September 2026 https://www.cnbcindonesia.com/news/20260930190802-4-772287/prabowo-tebar-rp31-t-buat-stimulus-ekonomi-akhir-tahun-ini-daftarnya
- VOI, Pemerintah Kaji Naikkan PTKP Ikuti Inflasi, Besarannya Masih Dihitung https://voi.id/ekonomi/596447/pemerintah-kaji-naikkan-ptkp-ikuti-inflasi-besarannya-masih-dihitung
- Investor.id, Insentif PPh 21 Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Diperluas ke Seluruh Sektor pada 2027 https://investor.id/macroeconomy/456167/insentif-pph-21-bergaji-di-bawah-rp-10-juta-diperluas-ke-seluruh-sektor-pada-2027
- DJP, Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025 https://www.pajak.go.id/en/node/118927
- Ortax, PPh 21 DTP Sektor Tertentu Berlaku Sepanjang Tahun 2026, Ini Rincian Syaratnya https://ortax.org/pph-21-dtp-sektor-tertentu-berlaku-sepanjang-tahun-2026-ini-rincian-syaratnya
