Mulai 10 September 2026, bank yang memproses pembayaran Anda ke penjual digital luar negeri ikut memungut PPN lewat sistem baru bernama Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri, atau SPP-TDLN. Sebelumnya pemungutan bergantung pada penjual asing yang menagih sendiri saat checkout. Tahap awal dijalankan empat bank BUMN, lalu diperluas bertahap ke bank lain.

Yang paling terasa adalah pembayaran rutin memakai kartu kredit atau kartu debit terbitan bank Indonesia. Langganan software desain, alat kecerdasan buatan (AI), aplikasi manajemen proyek, channel manager, booking engine, dan platform iklan semuanya masuk kategori ini. Kalau Anda mengelola pemasaran digital atau menjalankan UMKM dan bisnis hospitality di Bali, belanja seperti ini muncul hampir tiap bulan di mutasi kartu.

Berapa Tambahan Tagihannya?

Besaran pemungutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, memakai formula 11/111 yang dikalikan harga atau pembayaran. Angka akhir di tagihan Anda tergantung cara bank memperlakukan nilai yang ditagih penjual. Misalkan Anda berlangganan aplikasi penunjang produktivitas seharga Rp2.000.000 per bulan. Ada dua kemungkinan.

Skenario 1, bank menambahkan PPN di atas harga asli

Kemungkinan ini paling besar kalau harga software murni Rp2.000.000 dan belum mengandung pajak dari pihak luar negeri. Bank menambah beban PPN, sehingga total tagihan Anda naik.

  • Harga asli aplikasi sebagai dasar pengenaan pajak, Rp2.000.000
  • Tagihan baru di kartu Anda, Rp2.220.000
  • PPN yang dipungut bank, Rp220.000

Pengeluaran bisnis Anda bertambah Rp220.000 dari biasanya.

Skenario 2, angka Rp2.000.000 dianggap sudah termasuk PPN

Kalau bank memotong pas Rp2.000.000 dari kartu Anda dan menganggap angka itu sebagai total pembayaran final, hitungannya dibalik.

  • Total yang didebit bank, Rp2.000.000
  • PPN yang disetor bank, Rp198.198
  • Dasar pengenaan pajak atau nilai asli aplikasi, Rp1.801.802

Saldo yang terpotong di kartu tetap Rp2.000.000. Yang berubah hanya catatan pajaknya, karena dokumen akan mencatat nilai aplikasi Rp1.801.802 dengan pajak Rp198.198.

Tidak Semua Langganan Otomatis Naik

Jangan buru-buru mengira semua tagihan luar negeri ikut naik. Banyak penyedia layanan besar sudah lama terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut pajaknya sendiri. SPP-TDLN menyasar transaksi yang selama ini lolos dari jaring pemungutan tersebut.

Dampak ke Pembukuan, PKP dan Non-PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak pemungut menerbitkan dokumen berisi rincian transaksi, nomor referensi, dan dasar pengenaan pajak. Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga berpeluang menjadi bahan pajak masukan. Perlakuannya mengikuti mekanisme PPN umum, tapi jangan anggap otomatis bisa dikreditkan untuk semua jenis belanja.

Non-PKP. Tidak ada yang bisa dikreditkan, jadi angka ini murni menambah biaya operasional. Hitung ulang struktur biaya Anda sebelum margin tergerus tanpa terasa.

Yang Perlu Dirapikan Sekarang

Pisahkan kartu pribadi dari kartu bisnis. Membayar langganan usaha pakai kartu pribadi memang sudah merepotkan sejak dulu waktu membuktikan biaya, dan sekarang bertambah satu lapis dokumen pajak yang ikut nyangkut di rekening pribadi Anda.

Dua hal lain yang perlu jalan mulai bulan ini.

  • Cek silang tagihan untuk menghindari pajak ganda. Risikonya muncul kalau penjual asing sudah memungut PPN PMSE saat checkout, lalu bank ikut memungut. Regulasi memberi waktu konfirmasi satu hari kerja bagi penyelenggara sistem ke bank, tapi yang menanggung selisihnya tetap Anda, jadi bandingkan tagihan riil dengan invoice dari penjual.
  • Unduh dan arsipkan dokumen pemungutan dari bank setiap bulan, sebagai persiapan kalau sewaktu-waktu diperiksa otoritas pajak.

Pantau arus kas pengeluaran perangkat digital dengan lebih teliti sejak SPP-TDLN berlaku. Buka mutasi kartu bulan ini, pisahkan mana transaksi bisnis dan mana yang pribadi, lalu tandai langganan mana yang sudah kena PPN dari penjual dan mana yang baru kena lewat bank.

Debit.id membahas aturan pajak yang menyentuh pembukuan usaha lewat newsletter. Daftar kalau ingin dapat ulasan berikutnya, atau kirim artikel ini ke rekan pengusaha Anda.

Sumber Referensi