Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace akan berakhir pada 31 Oktober. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan empat marketplace besar sudah siap memungut pajak dari transaksi penjual.

Sebagai catatan, dua penundaan sebelumnya diputuskan oleh Menteri Keuangan demi menjaga daya beli. Penundaan tersebut bukan terjadi karena sistem marketplace yang belum siap secara teknis.

Oleh karena itu, kesiapan sistem saat ini tidak otomatis menutup kemungkinan adanya penundaan lanjutan. Tetaplah siapkan diri untuk 1 November tanpa menganggap tanggal tersebut mustahil bergeser.

Aturan yang Dipakai

Payung hukum kebijakan ini adalah PMK 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Adapun pelaksanaan pemungutan yang dimulai 1 November 2026 ditetapkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang terbit 5 Agustus 2026.

Empat platform sudah ditunjuk lebih dulu pada 1 Juli 2026. Platform tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli).

Ada satu hal yang perlu Anda ikuti perkembangannya. Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 menyatakan bahwa keputusan penunjukan platform yang lama akan dibatalkan dan diganti dengan penunjukan baru.

DJP menjadwalkan penunjukan ulang tersebut pada 1 Oktober 2026 agar pemungutan bisa dimulai di bulan berikutnya. Sampai pertengahan September 2026, keputusan baru ini belum terbit namun masih sesuai jadwal. Daftar marketplace yang ditunjuk juga berpotensi bertambah pada keputusan yang baru nanti.

Berapa yang Dipungut dan Siapa yang Bisa Bebas

Perlu diingat, ini bukanlah jenis pajak baru. Hal yang berubah hanyalah arus kas Anda karena uang yang masuk ke rekening penyelesaian akan dipotong lebih dulu. Tarif pungutannya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Penjual berstatus Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun bisa dikecualikan. Syaratnya, Anda harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai ke pihak marketplace. Batas omzet ini bersifat inklusif, sehingga omzet yang persis menyentuh Rp500 juta masih masuk kelompok bebas potongan.

Surat ini cukup dibuat sekali menggunakan NPWP atau NIK. Dokumen yang sama akan berlaku untuk semua akun toko Anda. Namun, surat tersebut tetap harus Anda unggah sendiri ke setiap marketplace tempat Anda berjualan.

Saat ini, belum ada sistem yang menyebarkan surat tersebut secara otomatis antar platform. Jika ada satu platform yang belum menerima surat Anda, pemungutan 0,5 persen di platform tersebut akan tetap berjalan.

Bagaimana jika di tengah tahun omzet Anda ternyata melewati Rp500 juta? Anda wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat di akhir bulan saat batas omzet terlampaui. Langkah ini diperlukan agar sistem pemungutan pajak Anda menjadi aktif.

Jebakan Omzet Gabungan dan Multitoko

Di bagian inilah para pemilik toko sering kali keliru. Ambang batas Rp500 juta bukanlah hitungan per toko. Angka tersebut adalah akumulasi omzet seluruh toko Anda dalam satu tahun, baik toko online maupun toko fisik.

Dampaknya akan sangat terasa bagi pengusaha kecil, misalnya di Bali, yang berjualan di marketplace sekaligus memiliki toko fisik di area wisata. Kelompok ini rawan melewati batas Rp500 juta tanpa sadar karena penjualan offline ikut dijumlahkan.

Kesalahpahaman lain juga kerap terjadi pada penjual yang memiliki beberapa lapak di platform berbeda. Mereka sering mengira setiap lapak mendapat jatah pembebasan Rp500 juta secara terpisah. Padahal, batas omzet tersebut dihitung secara kumulatif untuk satu identitas wajib pajak.

Invoice Jadi Bukti Pemungutan, SPT Tetap Jalan

Begitu pemungutan mulai berjalan, invoice atau tagihan dari marketplace akan berfungsi sebagai bukti pungut PPh Pasal 22. Oleh karena itu, dokumen ini wajib Anda simpan dengan rapi dalam catatan pembukuan usaha.

Meski pajak sudah dipotong di setiap transaksi, kewajiban Anda untuk melapor SPT Tahunan tidak akan hilang. Jika PPh terutang Anda ternyata lebih besar dari total pajak yang dipungut marketplace, selisih kekurangannya tetap menjadi tanggungan Anda.

Rekonsiliasi yang Bakal Berubah

Setelah adanya potongan 0,5 persen di tiap transaksi, nilai penjualan di buku dengan uang riil yang masuk ke rekening tidak akan sama lagi. Anda harus jeli mencocokkan laporan settlement platform dengan buku penjualan. Pastikan Anda juga memisahkan pencatatan antara pungutan pajak, biaya admin, dan biaya promosi.

Dalam pembukuan, penjualan harus tetap dicatat penuh secara bruto. Pungutan PPh Pasal 22 ini bukan merupakan diskon dan bukan pula biaya operasional. Perlakuan pencatatan selanjutnya akan bergantung pada rezim pajak yang Anda ikuti.

Jika Anda memakai PPh final 0,5 persen untuk UMKM, pungutan marketplace tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final Anda. Anda harus mencatatnya sebagai pembayaran pajak final yang sudah terpakai, bukan sebagai uang muka pajak.

Sebaliknya, jika usaha Anda dikenai tarif umum, pungutan tersebut akan berfungsi sebagai kredit pajak. Anda bisa mencatatnya sebagai uang muka pajak yang akan diperhitungkan saat menyusun SPT Tahunan. Kesalahan menempatkan pos ini bisa membuat laporan posisi laba dan pajak Anda menjadi keliru.

Yang Bisa Anda Kerjakan Sebelum 1 November

Segera hitung ulang omzet berjalan Anda tahun ini dengan menggabungkan penjualan online dan offline. Dari total angka tersebut, Anda bisa memutuskan apakah perlu membuat surat pernyataan atau tidak.

Jika memang diperlukan, siapkan meterai lalu unggah surat pernyataan tersebut ke tiap platform tempat Anda berjualan. Sambil menunggu 1 November tiba, gunakan waktu ini untuk merapikan kembali standar pencatatan pembukuan Anda.

Sudah tahu berapa akumulasi omzet online dan offline toko Anda tahun ini? Jika Anda tidak mau repot mengurus rekonsiliasi settlement dan perpajakannya sendiri, serahkan saja ke Debit.id. Pajak dan pembukuan Anda akan beres tanpa membuat kepala pusing!


Sumber Referensi: